Babinsa Ramil 02/AP Ajari Petani Teknik Dasar Penyemprotan Hama

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | BATUBARA ~ Demi menyelamatkan tanaman padi milik petani dan sebagai antisipasi meluasnya serangan hama, Peltu E Butar-Butar anggota Babinsa Koramil 02/AP jajaran Kodim 0208/Asahan melaksanakan penyemprotan hama padi milik Blower di lahan seluas 12 rante di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara, Sabtu (19/5/2018).

Pada kesempatan itu Peltu E Butar-Butar menjelaskan kepada petani cara melakukan penyemprotan yang tepat untuk membasmi hama yang menyerang tanaman padi.

Menyemprot adalah kegiatan dalam budidaya tanaman yang bertujuan untuk mengendalikan hama dan penyakit yang mengganggu tanaman. Sekilas memang sepele dan siapapun bisa melakukannya.

"Prosesnya tidaklah rumit, hanya diawali dengan mencampur pestisida dan air dengan dosis tertentu, dimasukkan ke dalam tanki sprayer kemudian disemprotkan ke tanaman padi. Tetapi kenyataannya tidaklah semudah itu. Jika tidak tepat dalam melakukan penyemprotan bisa berakibat fatal," jelas Peltu E Butar-Butar.

Ada beberapa teknik dasar yang harus diketahui dalam melakukan penyemprotan tanaman padi yang tepat dan benar, yaitu waktu penyemprotan, bagian tanaman yang harus disemprot, faktor cuaca, interval penyemprotan, kapan tanaman padi harus disemprot? Kapan tanaman padi tidak boleh disemprot? Pestisida yang digunakan, dosis penyemprotan, rotasi bahan aktif pestisida.

Disela-sela kegiatan tersebut, Babinsa juga menyampaikan bahwa proses penyemprotan tidak cukup dilakukan hanya sekali akan tetapi harus selalu dilakukan pemantauan sehingga bila ditemukan lagi hama tersebut wajib dilakukan penyemprotan lagi.

Danramil 02/AP Kapten Inf Inf JR Sinaga menyampaikan bahwa pihaknya telah memerintahkan Babinsa wajib aktif turun ke sawah untuk melaksanakan pendampingan kepada petani.

“Hal ini dilakukan untuk mewujudkan swasembada pangan dan pencapaian target serapan gabah produksi tahun 2018 di kecamatan Air Putih khususnya,” katanya. (sus/penrem 022/PT)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini