Pengemplang Pajak Berpotensi Merugikan Negara Rp 580 Miliar

Editor: Devis Karmoy author photo
Bagikan:
Komentar
Kanwil DJP Sumut 1 | pengawal.id
PENGAWAL | MEDAN - Kasus dugaan Pengemplang pajak senilai ratusan miliar rupiah dengan tersangka Husin, bos PT Agrindo Sumatera masih menjadi perbincangan yang hangat ditengah-tengah publik.

Disinyalir kasus ini dapat menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari setengah triliun rupiah. Bahkan tersangka Husin sendiri sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumut I selama sebelas bulan.

Kepala Bidang Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2 Humas) Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Sutyadidjaya saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tindak pidana yang dialami Pengusaha Eskportir minyak sawit kasar atau CPO (Crude Palm Oil) ini akibat tersangka melakukan penerbitan Faktur Pajak yang diduga palsu.

“Dugaan pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka sebagai berikut, penerbitan dan/atau penggunaan Faktur Pajak yg Tidak Berdasarkan Transaksi yg Sebenarnya (TBTS),” kata Dwi Akhmad Sutyadidjaya, Kabid P2 Humas Kanwil DJP Sumut I melalui perpesanan WhatsApp, Kamis (25/4/2019).

Disebutkan Dwi Akhmad Sutyadidjaya, perbuatan tersangka Husin dijerat Pasal 39A huruf (a) junto Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 1983 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-Undang nomor 16 tahun 2008 junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Kabid P2 dan Humas Kanwil DJP Sumut I menyebutkan tersangka Husin sempat menjadi buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2018 hingga akhirnya tersangka ditangkap dititipkan di tahanan Polda Sumut sejak 3 April 2019.

Akibat perbuatan tersangka yang diduga menerbitkan Faktur Pajak yang TBTS, negara mengalami kerugian senilai Rp. 116 Milliar.

Saat ini tersangka bos PT Agrindo Sumatera itu tengah menjalani proses penyidikan oleh Penyidik PNS Kanwil Dirjen Pajak Sumut I.

"Sesuai Undang-Undang, apabila sudah (memasuki) tahap penyidikan dan (bila terbukti) menghilangkan tuntutan pidana, maka (tersangka) dikenakan sanksi sebesar 400% menjadi sebesar Rp. 580 Milliard,” kata Kabid P2 dan Humas Kanwil DJP Sumut I, Dwi Akhmad Sutyadidjaya.

Saat ini Husin masih dalam sel tahanan di Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan sejak Senin 8 April 2019 untuk masa tahanan selama 20 hari.

Penyidikan terhadap bos PT Agrindo Sumatera yang berkantor di Desa Karang Tengah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara itu masih terus berjalan, dan sedang yang tangani 8 orang tim penyidik Kanwil DJP Sumut I.

“Proses penyidikan terus berjalan untuk mengungkap orang (badan hukum) lain yang terlibat,” ujar Dwi Akhmad Sutyadidjaya.

Sebelumnya Direktur P2 dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia Hestu Yoga saat dikonfirmasi enggan memberikan informasi terkait materi penyidikan.

Hestu Yoga beralasan proses hukumnya akan berjalan dan terbuka untuk umum melalui Pengadilan.

Direktur P2 dan Humas Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Hestu Yoga

"Terkait materi penyidikannya, sekali lagi, ditunggu di persidangan. Kan sudah penahanan yang ada batas waktunya, jadi para penyidik benar-benar sedang fokus menyelesaikan berkasnya.” Ujar Direktur P2 dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Hestu Yoga, Jumat (19/4/2019) lalu.

(Dev)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini