Dituding Cemari Lingkungan, Ini Klarifikasi dari PLTU Pangkalan Susu

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar
Surat klarifikasi yang dilayangkan PLTU Pangkalan Susu ke LSM Yayasan Srikandi Lestari

PENGAWAL | LANGKAT - Tudingan terhadap PLTU Pangkalan Susu melakukan pembuangan limbah cair dan abu pembakaran batubara sejak tahun 2015, dibantah manajemen PLTU Pangkalan Susu. Bantahan itu disampaikan oleh General Manajer Operation & Maintenance Service Unit PLTU Pangkalan Sumut, Rizqi Priatna melalui surat bernomor 0040/071/PNSOMU/2020 tertanggal 22 April 2020.

Dalam suratnya Rizqi Priatna menjelaskan lima poin terkait bantahan tudingan LSM Yayasan Srikandi Lestari yang pernah dimuat di media ini.

Pertama PLTU Pangkalan Susu tidak melakukan pembuangan limbah cair dan abu pembakaran batubara ke laut. PLTU Pangkalan Susu memiliki dan melaksanakan prosedur teknis yang ketat dan konsisten dalam pengelolaan baik limbah cair maupun abu batubara  untuk mencegah pencemaran lingkungan yang memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

PLTU Pangkalan Susu juga secara rutin melaporkan dan diperiksa oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat terkait proses pengelolaan limbah PLTU agar tetap memenuhi hukum dan peraturan pemerintah yang berlaku.

Kedua, PLTU Pangkalan Susu secara ketat dan konsisten melakukan pengamanan, pemeriksaan, pencegahan terhadap potensi tumpahan batubara dari aktivitas jetty dan conveyor. Pekerjaan cleaning area perairan jetty dilakukan secara konsisten untuk menghilangkan potensi tumpahan batubara. Dari foto udara terlampir jelas tidak terjadi adanya indikasi tumpahan batubara di area perairan jetty.

Ketiga, PLTU Pangkalan Susu memiliki ijin resmi untuk penggunaan perairan di terminal untuk kepentingan sendiri (TUKS) untuk aktivitas operasional lalulintas dan pembongkaran batubara. Dalam melaksanakan aktivitas operasional  tersebut PLTU Pangkalan Susu telah melakukan komunikasi, koordinasi dan kerjasama rutin dengan Pengurus Rukun Himpinan Nelayan Seluruh Indonesia di sekitar Pangkalan Susu untuk mengurangi dampak terhadap aktivitas nelayandi area perairan operasional tersebut.

Keempat, pihak PLTU Pangkalan Susu tidak melakukan ancaman atau intimidasi terhadap masyarakat yang melaporkan dugaan pencemaran limbah PLTU. PLTU Pangkalan Susu merupakan asset milik negara, objek vital nasional yang lebih dari 80 persen pekerjaannya berasal dari warga Kabupaten Langkat, khususnya area Ring 1 Pangkalan Susu.  (sus)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini