Sebar Berita Bohong, Manajemen Hotel Deli Indah Adukan Wartawan Brata Pos ke Polisi

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Manajemen Hotel Deli Indah akan melaporkan 'Han', oknum wartawan ke Polres Deli Serdang terkait pembuatan dan penyebaran berita bohong. Konsultan hukum Hotel Deli Indah, AR Hasibuan mengatakan hal tersebut, Jumat (31/07/2020).

Hasibuan mewakili pemilik hotel, Ir. Henry Dumanter Tampubolon, MH, menjelaskan, media www.bratapos.com pada Jumat (31/07/2020) menayangkan berita yang berjudul "Terungkap…! Hotel Deli Indah Sarang Narkoba dan prostitusi Anak, BNN dan FPI sudah dapat Upeti Bulanan".
"Ini merupakan tuduhan yang serius dan telah memenuhi unsur-unsur fitnah," ujar Hasibuan, Jum'at (31/07/2020).

Selain itu, lanjut Hasibuan, berita tersebut tanpa melalui konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak manajemen hotel Deli Indah. 'Han' justru melakukan konfirmasi setelah berita tersebut tayang, dengan cara mengirimkan link berita kepada pihak manajemen hotel.

"Tentunya hal ini bertentangan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber yand ada di laman www.bratapos.com tersebut. Di dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber www.bratapos.com, jelas tertulis setiap berita harus melalui verifikasi. Sebab belum ada verifikasi, seharusnya ada penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring," ujar Hasibuan.

Kemudian, masih dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber www.bratapos.com, penulisan berita harus memuat sumber berita yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten. Namun, dalam pemberitaan tersebut memuat narasumber yang jelas alias samar dengan identitas "Silvi Lorenza".

"Oknum 'Han' juga menyebarkan berita bohong dan fitnah ini ke sosial media, sehingga merugikan nama baik pemilik dan manajemen hotel. Kondisi ini juga berpotensi merugikan pemilik dan manajemen hotel secara materil," jelas Hasibuan.

Hasibuan menambahkan, unsur-unsur pidana yang tertuang dalam  pasal 27 ayat 3 di Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah terpenuhi dan layak diproses secara hukum.

Manajemen Hotel Deli Indah, juga akan meminta Redaksi www.bratapos.com untuk mencabut berita bohong dan fitnah tersebut. "Namun melaporkan oknum 'Han' ke penegak hukum adalah prioritas, untuk memberikan efek jera," ujarnya. (red)
Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini