Terkait Aksi Pemukulan di PC LVRI Medan, Ketua PPM Sumut Apresiasi Pernyataan Wong Chun Sen

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

 

Ketua DPD PPM Sumut Tirta Yasa Sembiring

PENGAWAL | MEDAN - Ketua DPD PPM Sumut Tirta Yasa Sembiring mengapresiasi pernyataan anggota DPRD Medan Wong Chun Sen agar Polrestabes Medan segera menindaklanjuti laporan atas pemukulan yang terjadi pekan lalu di depan kantor DPC LVRI Kota Medan Jalan Gatot Subroto KM 7,5 Medan. Dia berharap tim penyelidik dan penyidik Polrestabes Medan dapat mencari fakta yang sebenarnya terjadi pada saat itu.

“Saya menyesalkan kejadian tersebut, saya menilai ada pemanfaatan situasi dalam kejadian tersebut. Terlebih ada oknum yang mengaku pengurus Daerah Pemuda PPM versi Kemenkumham dan mengaku yang sah, seakan kepengurusan saya dianggap tidak sah. Sepengetahuan saya, organisasi PPM ini dilahirkan oleh Legiun Veteran Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden pada tahun 1981. Sehingga pada tanggal 22 Januari 2021 lalu tepat berusia 40 tahun,” ucap Tirta Yasa Sembiring kepada wartawan, Minggu (31/1/2021).

Menurut dia, kalaupun ada yang mengklaim PPM ini versi Kemenkumham, silahkan saja. Meski itu sah dimata hukum yang berlaku di negara, namun dia secara pribadi mengatakan bahwa umur SK tersebut baru beberapa tahun, karena terbitnya tahun 2019.

“Saya menjalani kepengurusan di Provinsi Sumut ini berdasarkan amanah dari LVRI dan menjalani AD/ART serta peraturan organisasi yang berlaku. Saya selaku Ketua PPM Sumut memohon maaf kepada Dewan Pembina Provinsi Sumut yaitu DPD LVRI, Pangdam I / BB, dan Kapolda Sumut atas perselisihan paham antara anak / cucu veteran yang terjadi pada hari Senin di kantor LVRI Sumut,” tuturnya. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini