PENGAWAL.ID | MEDAN - Aliansi Nelayan Samudera Indonesia (ANSI) lakukan pengukuran kapal nelayan tradisional di Jalan Young Panah Hijau, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan.
Pengukuran kapal nelayan tradisional dilakukan untuk surat ukur sebagai syarat penerbitan E-PAS Kecil.
Surat ukur memperlihatkan nama nelayan, alamat, nomor telepon, jenis kapal, ukuran kapal, bobot kapal, semua peralatan tangkapan dan perlengkapan yang ada di kapal.
Lebih lanjut surat ukur juga harus mencantumkan wilayah penangkapan ikan yang biasa dilakukan oleh nelayan tradisional sehingga nelayan mengetahui. Hal ini penting untuk memastikan nelayan dapat beroperasi di wilayah yang diizinkan.
Selain itu surat ukur juga harus mencakup informasi tentang semua izin dan perijinan yang dimiliki oleh nelayan tradisional.
Bahkan, surat ukur harus mencantumkan jumlah awak kapal yang sah dan bekerja di kapal nelayan tradisional, hal ini penting untuk keamanan dan perlindungan pekerja.
Diketahui surat ukur harus mencantumkan periode berlakunya surat tersebut, sehingga nelayan tradisional dapat memperbarui surat sesuai dengan kebutuhan.
Ketua ANSI Suhairi S mengatakan surat ukur kapal nelayan adalah syarat mutlak untuk pengurusan E-PAS Kecil.
"Ada 20 kapal nelayan tradisional di Labuhan Deli ini yang kita ukur buat diterbitkan E-PAS Kecil," ucap Suhairi S, Senin (8/1/2024) (chan)