Dua tersangka pengedar sabu. |
Dua pelaku diamankan masing-masing AK (24) dan MH (29) warga Aceh. Dari kedua tersangka petugas mengamankan barang bukti 16 bungkus plastik berisi 3,8 kg sabu.
Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan kedua tersangka terjadi, Rabu (21/2/2024).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima petugas. Informasi menyebutkan, adanya distribusi narkoba jenis sabu melalui Bandara Kuala Namu dengan tujuan Palu, Sulawesi.
"Dari informasi itu besoknya hari Kamis 22 Februari 2024 dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang didapat BB 6 bungkus sabu," katanya, Jumat (23/2).
Hadi menerangkan, kedua pelaku saat ini dalam pemeriksaan. Keduanya mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan hendak dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah, melalui Bandara Kualanamu.
"Polisi akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain," pungkasnya.(AVID/HW)