PENGAWAL.ID | DELI SERDANG - Langkah maju yang dilakukan PTPN1 Regional 1 membuka akses untuk masyarakat yang ingin memiliki lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) di kawasan Deli Serdang.
"Suatu terobosan luar biasa PTPN1 yang membuka pintu bagi masyarakat Deli Serdang maupun wilayah lainnya untuk memiliki lahan eks HGU, namun dengan persyaratan," ucap Sekretaris Komisi I DPRD Deli Serdang H Rahmadsyah SH, Senin (13/5/2024).
Dalam hal ini, Rahmadsyah mengatakan, PTPN1 harus terus mensosialisasikan bagaimana cara untuk mendapatkan lahan eks HGU sah tanpa ada yang ditutup-tutupi.
"Semuanya harus bersifat terbuka karena saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui bagaimana cara memiliki tanah eks HGU," jelas Legislator Partai Keadilan Bangsa itu.
Rahmadsyah juga menekankan agar PTPN1 memberikan data jelas terkait lahan HGU yang masih aktif dan HGU yang telah habis masa pakainya.
"Pihak PTPN1 harus memberikan data dan lokasi tanah jelas, kalau tidak bisa dipastikan berpotensi terjadi bentrokan yang selama ini kerab terjadi," beber Wakil Rakyat Dapil (daerah pemilihan) Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis.
Disinggung wartawan tentang selalu adanya bentrokan yang terjadi di lahan PTPN1 terkhusus di Kecamatan Percut Sei Tuan dan Batang Kuis.
"Inilah yang menjadi problem pelik karena para penggarap umumnya tak mengetahui status lahan PTPN1 itu," ungkap tokoh masyarakat Deli Serdang itu.
Sebelumnya sosialisasi yang dilakukan PTPN1 Regional 1 kepada para Kades di Deli Serdang di Hotel Wings bagaimana cara untuk memiliki lahan-lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) secara sah dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Hal itu disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Eks Tanah HGU, khususnya di areal 5.873,06 Ha oleh PTPN1 Regional 1 kepada sejumlah kepala desa di Deli Serdang, Selasa (2/4/24).
Kasubbag Disposal Eks HGU, Rahman, dalam paparannya menjelaskan, sesuai aturan yang ada, pemindahtanganan hak atas tanah-tanah eks HGU bisa dilakukan dengan cara menetapkan daftar nominatif, yang dikeluarkan Gubernur Sumatera Utara.
Dan kepada warga yang terdaftar bisa melalukan pembayaran SPS (Surat Perintah Setor) ke rekening PTPN 1 Regional 1 dan kemudian berhak mengeluarkan daftar penghapusbukuan. Sehingga warga bisa segera memproses tanah tersebut ke BPN untuk mendapatkan bukti kepemilikan yang sah.(chan)