PENGAWAL.ID | JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus berani kesampingkan Surat Edaran Mendagri. Karena derajat hukum Surat Edaran tidak lebih tinggi dari UU dan PKPU.Burhanuddin Zein, SH. MH. Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fak Hukum Universitas Musamus di Merauke
Hal itu ungkapkan Burhanuddin Zein, SH. MH, Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fak Hukum Universitas Musamus di Merauke Papua Selatan, terkait polemik akibat diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor.100.2.1.3/2314/SJ. Tentang Pengunduran Diri Pj. Kepala Daerah yang akan maju dalam Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024.
Untuk itu, ia meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengabaikan bahkan mengesampingkan Surat Edaran Mendagri tersebut.
Karena tambah Burhanuddin, secara jelas bertentangan dengan UU Nomor. 10 Tahun 2016 dan Penjelasan Resminya, UU Nomor. 14 Tahun 2022, PKPU Nomor 3 Tahun 2017.
"Karena Surat Edaran ini derajat hukumnya tidak lebih tinggi dari Undang-Undang dan PKPU. Untuk itu agar tidak terjadi kekacauan dalam hukum pemilu, dan kekacauan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah, maka permintaan saya kami, Surat Edaran Mendagri tersebut segera dicabut dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan berlaku," bebernya.
"Permintaan saya ini lebih didasarkan pada sikap selalu menjunjung tinggi Kehormatan Negara Hukum dan Hukum Negara yang berlaku. Permintaan ini demi tegaknya Hukum dan Demokrasi di Negara Indonesia, sekali lagi saya mendesak kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera mencabut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, agar tidak menjadi Malapetaka di daerah, karena pastinya para Calon Kepala Daerah lainnya akan protes dan mempersiapkan perlawanan dalam bentuk gugatan serentak, gugatan serentak di seluruh Indonesia," pungkasnya.
Penulis :
Burhanuddin Zein, SH. MH. Akademisi/Dosen Hukum Tata Negara Fak Hukum Universitas Musamus di Merauke