PENGAWAL.ID | BELAWAN - Proses hukum tangkapan 4 kapal Malaysia tak berujung pangkal. Penyidik buang badan dan bungkam, Sabtu (22/6/2024).
Informasi berkembang 4 kapal Malaysia ditangkap di kawasan perairan Indonesia ketika mencuri ikan.
Ucapan dari ABK Myanmar, kapal telah 5 bulan bersandar di gudang Bengkel terhitung dari awal penangkapan.
Salah satunya bernomor lambung SLFA5178 sedang berproses hukum di Pengadilan Negeri Medan tahap 2.
Pengakuan berbeda dua penyidik PSDKP kalau tangkapan kapal berjumlah 2, satu ditangkap AL dan satunya lagi tertangkap personel Polairud.
Lain penyidik menerangkan satu kapal tangkapan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Aceh dan 1 lagi ke Pengadilan Negeri Medan.
Namun anehnya kapal tangkapan saat di lokasi gudang Bengkel berjumlah 4 dengan nomor lambung KHF 1355, SLFA5178, SLFA 5183 dan PSF 2542.
Upaya mempertanyakan 4 kapal tangkapan kepada Kasi Barang Bukti Kejari Belawan Tulus belum menuai hasil.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi SH meminta agar proses hukum tangkapan kapal Malaysia transparan sehingga publik dapat mengetahui dengan jelas.
"APH harus bekerja sungguh-sungguh jangan setengah hati, karena ini merupakan harta negara," ucap Rahman.
Yang menjadi pertanyaan besar adalah sambung Rahman mengapa kapal tangkapan berada di gudang swasta. Padahal ada dermaga milik pemerintah.
"Kita mencurigai kalau ada dugaan upaya permainan dalam proses hukum tangkapan 4 kapal Malaysia tersebut," ungkap aktifis nelayan itu.
Lebih lanjut, bahkan seluruh peralatan kapal tangkapan semestinya didata sehingga tak ada upaya untuk dihilangkan.
"Itu adalah tugas dari para penyidik mendatanya," tambah Rahman.(chan)