Dokter Forensik: Sempurna Pasaribu Masih Hidup saat Rumah Dibakar

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, memberikan keterangan dalam pengungkapan kasus tewasnya Rico Sempurna Pasaribu berserta istri, anak dan cucunya.
PENGAWAL.ID | MEDAN - Teka-teki apakah korban Rico Sempurna Pasaribu beserta istrinya, Efprida Boru Ginting, anaknya SP (13), dan cucu LS (3), dibunuh baru dibakar rumahnya, pada Kamis dinihari (27/6/2024) di Jalan Nibung Surbakti, Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara (Sumut), akhirnya terungkap.

Dokter Forensik RS Bhayangkara TK II Medan, dr Ismurizal SpF, mengatakan keempat korban tidak dibunuh oleh siapapun sebelum rumah yang mereka huni dibakar oleh ke 2 eksekutor masing-masing berinisial RAS dan YT.

"Keempat korban masih hidup sebelum meninggal terbakar. Keempatnya menghirup material kebakaran dikuatkan dengan ditemukannya jelaga di dalam tubuh korban," ungkap dr Ismurizal, Senin (8/7/2024).

Selain itu, keempatnya juga mengalami luka bakar maksimal dengan tingkatan atau grade 6, dimana organ di dalam tubuhnya sudah keluar di beberapa bagian tubuhnya.

Kondisi seperti itulah, tutur dokter forensik RS Bhayangkara Medan ini, jenazah-jenazah tersebut diterima dari Polres Tanah Karo.

Selain kondisi tersebut, kata dokter Ismurizal, jenazah keempat korban juga mengalami kepala sudah meletus dan tulang patah, dengan luka cukup maksimal.

Hal itu diperkuat, Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, yang mengatakan dokter forensik juga menemukan jelaga di saluran pernafasan dan pencernaan keempat korban.

Tak hanya itu, tambah Kapolda, jenazah tidak dapat dilakukan cek narkoba karena bagian dalam tubuh jenazah sudah menyatu dan tidak ditemukan urine.

"Metode pengungkapan kasus seperti ini, laboratorium forensik, dikenal dengan Scientific Crime Investigation (CSI). Pengungkapan secara ilmiah," jelas jenderal bintang 3 tersebut. 

Diketahui, Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini juga digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang. (Sumber: Polres Tanah Karo)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini