Terkait Persoalan Lahan 32 Ha di Pasar IV Marelan, Kuasa Hukum PB Al Washliyah Tegaskan HPPLKN Harus Patuhi Hukum

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | MEDAN - Kuasa hukum PB Al Washliyah, Ade Zainab Taher, SH menegaskan agar kelompok warga penggarap mengatasnamakan Himpunan Penggarap Pengusahaan Lahan Kosong Negara (HPPLKN) yang coba menguasai lahan milik PB Al Washliyah harus mematuhi hukum. Pasalnya lahan seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang itu diperoleh PB Al Washliyah dari pemerintah/negara sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan. Selain izin dari sejumlah instansi/lembaga pemerintah dan menteri, juga atas dasar putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Hal itu ditegaskan oleh Ade Zainab Taher, SH kepada wartawan di Medan, Rabu (18/9/2024). "Fakta hukum memutuskan bahwa lahan tersebut milik PB Al Washliyah. Upaya hukum terakhir melalui putusan no. 177.PK/Pdt/2020 tertanggal 5 Mei 2020, Mahkamah Agung RI sudah memutuskan bahwa lahan tersebut milik PB Al Washliyah. Artinya, keputusan MA tersebut sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Untuk itu kelompok warga penggarap yang mengatasnamakan HPPLKN harus mematuhi keputusan hukum tersebut," tegasnya.

Untuk itu, Ade Zainab meminta kepada kelompok warga HPPLKN tidak lagi mencoba menghalang-halangi proses sita eksekusi yang akan dilakukan pada akhir November 2024 nanti. Tidak hanya itu, Ade Zainab juga mengimbau warga dan pihak manapun untuk tidak lagi melakukan upaya provokasi, baik secara langsung maupun melalui media sosial untuk melawan keputusan hukum tersebut.

Jika ada pihak-pihak yang mencoba melakukannya, berarti telah melakukan perbuatan melanggar hukum. "Kami tidak main-main dan akan melakukan tindakan hukum dengan membuat pengaduan ke pihak kepolisian, sesuai dengan UU No. 27 tentang Undang-undang ITE. Beberapa di antaranya sudah kita laporkan ke pihak kepolisian, baik Polda Sumut maupun Polres Belawan," tegasnya lagi.

Terkait dengan proses sita eksekusi lahan tersebut, Ade Zainab mengakui sudah melakukan koordinasi dengan Polda Sumut maupun Polres Belawan. Ia meminta agar proses eksekusi dilakukan secapatnya, namun karena alasan keamanan akan dilakukan akhir November 2024.

Seperti diketahui saat ini hingga 20 September 2024 Sumatera Utara masih menjadi tuan rumah PON XXI. Kemudian 20 Oktober pelantikan Presiden RI dan 27 November pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan Gubernur dan Bupati/Walikota se Sumut. 

"Mempertimbangkan faktor keamanan, mungkin setelah semua agenda penting itu terlaksana, barulah secepatnya kita akan melakukan proses sita eksekusi baru kita laksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Ade Zainab memaparkan tentang proses kepemilikan lahan tersebut oleh PB Al Washliyah. Menurutnya, dasar kepemilikan tanah seluas 32 hektar tersebut diperoleh PB Al Washliyah atas Izin Menteri BUMN Nomor S-380/MBU/2004 tanggal 26 Juli 2004 diberikan kepada PB Al Washliyah areal ± 32 Ha dengan ganti rugi Surat PT. Perkebunan Nusantara II Nomor  II.0/X/0/IX/2004 Tanggal : 03 September 2004  dan  Nomor II.0/X/325/IX/2004 tanggal : 16 SEPTEMBER 2004 tentang Surat Perintah Setor (SPS) Atas Pembayaran Tanah Areal Seluas 32 Ha di Kebun Helvetia.

Kemudian adanya Surat Keputusan Direksi PTP. Nusantara II Nomor : II.7/Kpts/04/IX/2004 Tanggal : 27 September 2004 tentang Penghapusan/Penarikan Aktiva Tetap Non Produktif PT Perkebunan Nusantara II dan Akte Notaris Drs.Hasbullah Hadi, SH. Nomor : 29 Tanggal : 27 September 2004 Tentang : Penyerahan Hak Atas Tanah Dengan Ganti Rugi, Dari : Tuan Ir.Haji Suwandi (PTPN II Persero) Kepada : Tuan Drs. Haji Ismail Efendy.

Berikutnya Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 593/2278/K/ Thn 2005 Tentang Izin Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Bekas Hak Guna Usaha PT. Perkebunan Nusantara II Seluas 32 Hektare,  Putusan Mahkamah Agung RI No. 1485 K/Pdt/2016 tanggal 6 Desember 2016, Putusan Mahkamah Agung RI No. 1331.K/Pid.Sus/2019, tertanggal 27 Mei 2019, Putusan Mahkamah Agung RI No. 435 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 15 Oktober 2020 dan Putusan Mahkamah Agung RI No. 177.PK/Pdt/2020, tertanggal 5 Mei 2020. (sus)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini