Diduga Ketua SPSI Turut Intimidasi Karyawan PT Medan Canning

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - PT Medan Tropical Canning Frozen Industries Jalan Pulau Kangean KIM I diduga intimidasi dan lakukan pemberhentian sepihak terhadap karyawannya, Jumat (4/10/2024) 

Menurut Bu Suherti (51) warga Jalan Jala Medan Labuhan mengatakan dirinya sengaja bakal diberhentikan dari pekerjaannya di PT Medan Canning. 

"Ini tak masuk akal. Agar Saya berhenti, Saya ditempatkan pada posisi yang bukan pekerjaannya sehari-hari," beber Suherti. 

Berbagai macam modus intimidasi pemberhentian sepihak diperlihatkan oleh PT Medan Canning seperti dialami Herni (46) dengan membayar pekerjaan pertahunnya senilai Rp1 juta selama bekerja. 

"Saya dipanggil dan ditawarkan oleh pihak SPSI sebanyak Rp 44 juta untuk berhenti bekerja," ucap Herni.

Infonya Sulis (45) warga Kota Rantang Hamparan Perak, minta izin 5 hari tak bekerja kepada personalia karena orangtuanya sakit keras. 

Namun setelah Sulis bekerja kembali, PT Medan Canning tak mengakui surat cuti tersebut.

Infonya pemberhentian sepihak yang diduga dilakukan oleh GM PT Medan Canning dengan bayaran Rp35 juta, gawean Personalia Rp30 juta dan mainan SPSI sebesar Rp 40 juta lebih.

Diketahui para karyawan PT Medan Canning telah bekerja selama 20 tahunan lebih

Kantor Hukum Trifa & Rekan Hj Tri Atnuari SH MHum meminta kepada PT Medan Tropical Canning Frozen Industries bertanggungjawab kepada karyawannya yang diberhentikan secara sepihak.

"Tolong pihak manajemen perusahaan PT Medan Channing segera menyelesaikan persoalan dengan karyawannya melalui UU Ketenagakerjaan," jelas Hj Tri.

Konfirmasi wartawan kepada Bendahara SPSI PT Medan Channing bermarga Daulay tak menjawab. 

Isi konfirmasi terlihat contreng dua namun tak juga dibalas.(chan) 


Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini