DPD II Golkar Dairi Klarifikasi Ke Bawaslu Dairi Terkait Adanya Laporan Terhadap Ketua DPD II Golkar Dairi

Editor: susilo author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | DAIRI - Sekretaris DPD II Dairi, Pana Akbar Simatupang, SH, M.Kn didampingi Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Arih Yaksana Bancin, SH melakukan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye terhadap Ketua DPD II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM. 

Pana Akbar mengatakan "Pertama secara koperatif dan taat akan hukum, Ketua DPD II Golkar Dairi Sabam Sibarani, S.Sos, MM akan memenuhi panggilan klarifikasi sebagai terlapor atas adanya laporan dugaan pelanggaran. Ini sebagai bukti ketua kami warga negara yang yang menjungjung tinggi hukum dan menghargai undangan teman-teman penyelenggara pemilu." 

Selanjutnya disampaikan Pana Akbar Simatupang yang juga pernah menjadi Ketua Panwaslu Legislatif di Dairi "Kami akan jelaskan terkait laporan yang menurut kami dituduhkan tanpa dasar kepada ketua kami, "Kegiatan Rapat di Kecamatan adalah agenda Partai atas himbauan DPD Partai Golkar Dairi, dan juga diinisiasi Pimpinan Kecamatan Partai Golkar  untuk melakukan Konsolidasi dan Sosialisasi terkait hasil-hasil Musdalub dengan terpilihnya Sabam Sibarani, S.Sos, MM.

Sebagai Ketua DPD Partai Golkar Dairi pada tgl 14 September 2024 yang lalu, selain itu juga Sosialisasi tentang Keputusan DPP Partai Golkar Perihal Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dairi yang diusung Partai Golkar. 

Kegiatan rapat ini dihadiri Pimpinan Kecamatan, Pimpinan  Desa/Kelurahan dan kader Partai Golkar di setiap kecamatan, berlangsung di 15 Kecamatan. Partai Golkar merupakan salah satu partai yang mendapat dana hibah, sehingga biaya kebutuhan rapat (makan, minum, pengganti transport pengurus/kader dll)  digunakan dari dana hibah. 

Bahwa rapat tersebut bukanlah merupakan agenda kampanye yang ditetapkan KPUD Dairi, sebab kegiatan tersebut Rapat Internal Partai. DPD Partai GOLKAR Dairi berpendapat bahwa Dana Hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Dairi haruslah dimanfaatkan dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat secara khusus Pengurus, Kader/Simpatisan dan atau Anggota Partai GOLKAR Kabupaten Dairi, pemberian sejumlah uang kepada seluruh Peserta Rapat adalah sebagai Pengganti Transport Peserta, yang bersumber dari Dana Hibah yang diperoleh DPD Partai GOLKAR Dairi".

Ditambahkan oleh Arih Yaksana Bancin, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan Vickner Sinaga – Wahyu Daniel Sagala "Penjelasan-penjelasan kronologi tersebut telah membuktikan tidak ada pelanggaran hukum sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan secara eksplisit UU NO. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sebab tidak ada unsur pelanggaran hukum sebagaimana dituduhkan dalam laporan tersebut". (Munthe)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini