Mafia BBM Bermain, Copot Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Satuan Mahasiswa (Satma) DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Medan mengatakan kalau penyaluran bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina di kawasan Medan Utara menjadi sasaran empuk para mafia, Jumat (18/10/2024).

"Apa mungkin PT Pertamina tak mengetahuinya? Banyak pengusaha di Belawan yang menggunakan minyak bersubsidi. Padahal minyak solar bersubsidi adalah untuk para nelayan tradisional," teriak Satuan Mahasiswa (Satma) DPC HNSI Medan Rikky saat orasi di depan PT Pertamina Jalan KLY Sudarso Medan, Kamis (17/10) pagi

Persoalan yang dihadapi nelayan tradisional terbilang krusial. Seharian melaut namun hasil dihabiskan dalam hitungan jam saja. 

"Kalian pejabat enak-enak di dalam kantor dengan AC (air conditioner). Sementara para nelayan tertindas. Setiap harinya harus berjibaku dengan nyawa hanya untuk mendapatkan sesuap nasi. Itupun jatah minyak mereka kalian mainkan juga," ungkap Rikky kembali. 

BBM solar bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan untuk para nelayan tradisional dan berskala kecil dijual kepada pengusaha kapal pukat trawl dan gudang-gudang industri yang ada di sekitar Gabion Belawan. 

"Akibatnya sepanjang tahun terjadi kelangkaan solar bersubsidi, berujung nelayan tradisional sulit mendapat solar bersubsidi dan membuat kehidupan nelayan semakin tak sejahtera," tegas Rikky disambut teriak Mahasiswa lainnya. 

Keadaan itu diperparah lagi dengan dugaan adanya oknum pegawai Pertamina yang terlibat dalam pengaturan GPS mobil transportir. 

"Kenapa aduan nelayan Belawan selalu diabaikan. Sampai-sampai dugaan ada oknum yang merekayasa GPS untuk pengatur penyebaran minyak terhadap para mafia BBM," beber Rikky. 

Tuntutan Satma HNSI Kota Medan meminta kepada PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan penindakan dan pencabutan izin terhadap transportir penyalur BBM khususnya wilayah Medan Utara dan sekitarnya yang diduga turut serta melakukan permainan penyelewengan minyak.

Sebagaimana amanat undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang MIGAS pasal 55 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda 60 Milyar dan PP no. 5/2021 sanksi andministratif.

Selain itu, meminta Direktur Utama PT Pertamina (Persero) agar mencopot Eksekutive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang diduga terlibat menjadi aktor intelektual terkait maraknya minyak solar Black Market (BM) di wilayah 4 kecamatan dan 1 kelurahan sesuai dengan hasil investigasi kami antara lain: Medan Belawan, Medan Labuhan, Medan Marelan dan Medan Deli.

Tangkap para pelaku transportir yang diduga menjual minyak black market ke gabion Belawan dan sekitarnya di bawah harga industri serta menggunakan dokumen palsu yang tidak diketahui oleh Pertamina agar menghindari membayar pajak.

Tangkap pengusaha pengusaha yang diduga membeli minyak black market di pelabuhan perikanan gabion Belawan dan cabut izin transportir dan agen penyalur yang diduga melakukan kegiatan jual beli BBM black market.

Meminta Direktur Pertamina agar segera mencopot Eksekutif Manajer PT Pertamina Patra Niaga Region 1 Sumbagut diduga turut serta dalam permainan penjualan BBM black market di daerah Medan Belawan dan sekitarnya.

Meminta kepada seluruh APH baik TNI,POLRI dan PPNS untuk melakukan tindakan hukum sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku.

Humas Patra Niaga PT Pertamina Fariz mengatakan pembangunan SPBU Nelayan di Belawan harus ada rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Medan dan KKP (Kementerian Kelautan Perikanan) serta berkoordinasi dengan BPH Migas. 

"Untuk pembangunan SPBU nelayan wajib ada rekomendasi dari dinas kelautan dan perikanan setempat. Dan rekomendasi dari KKP serta koordinasi dengan BPH Migas," sebut Fariz.(her)  




 




























Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini