PENGAWAL.ID | MEDAN - Polda Sumut menetapkan Financing & Analyist Manager Sumbagut & Sumsel Bank Muamalat Kota Medan Hamsari Nazli dan Rachmansyah Purba SH MKn sebagai notaris sebagai tersangka, Selasa (15/10/2024).
Diketahui kasus penipuan dan penggelapan yang menerpa Bank Muamalat tersebut sempat mangkrak setelah diproses sejak tahun 2021.
Saat kejadian Suriyadiharto nasabah Bank Muamalat yang merasa ditipu atas kontrak pembayaran kredit sebuah rumah melapor ke Ditreskrimsus Unit 2 Fismondev Polda Sumatra Utara.
Kanit Unit 2 Fismondev Polda Sumut AKP Diana mengatakan Rachmansyah Purba Notaris Bank Muamalat sah menjadi tersangka.
"Tersangka tidak ditahan karena dalam keadaan sakit. GM Bank Muamalat pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dikatakan AKP Diana, Selasa (9/10/2024).
"Apresiasi kerja keras Polda Sumut," ucap kantor Hukum Trifa yang menjadi Kuasa hukum Suriyadiharto dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tampak di depan Gedung Kepolisian Polda Sumut.
Seperti yang dikatakan Ketua LSM Penjara Adi Warman yang mewakili rekan-rekan lembaganya 'Ini harus kita apresiasi , kerja baik Kapolda Sumatera Utara yang telah menetapkan para Mafia Nasabah Bank. Kalau tidak segera didilakukan dipastikan banyak nasabah bakal menjadi korban. Semoga Pak Kapolda Sumut terus menjalani yang terbaik sebagai Polisi Presisi.
Hal senada disampaikan Hj Tri Atnuary SH MHum yang menjadi Kuasa Hukum Suriyadiharto.
"Atas kinerja baik Kapolda Sumut kami mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya. Kami akan terus mendukung dalam pemberantasan ketidakadilan terhadap masyarakat. Saya bersama Suriyadiharto akan melakukan langkah hukum dan menjerat tersangka dalam undang-undang yang telah ditetapkan oleh penyidik Polda Sumut di pengadilan nantinya," tegas Tri.
Penelusuran awak media, pihak Bank Muamalat menolak ketika diminta keterangan dari beberapa media.(chan)