Penyelewengan Solar Subsidi Marak di Gudang Perikanan Gabion Belawan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BELAWAN - Penyelewengan BBM (Bahan Bakar Minyak) bersubsidi yang marak di gudang perikanan Gabion Belawan telah menjadi sorotan publik. 

"Kami menduga para pelaku mafia minyak tersebut sering melakukan penjualan minyak BM (black market) ke para pengusaha perikanan yang ada di gudang Gabion Belawan," ucap Ketua DPC HNSI Kota Medan, Rahman Gafiqi, SH kepada wartawan, Kamis (10/10/2024). 

Parahnya lagi, sebut Rahman, BBM subsidi jenis solar tersebut seharusnya dipakai oleh kapal nelayan skala kecil (10 GT ke bawah) bukan dinikmati oleh kapal perikanan skala besar (30 GT ke atas).

"Kita sayangkan bisa pula solar bersubsidi ditelan para pengusaha sementara kepala nelayan habis dijual orang yang tak bertanggungjawab," kata aktifis nelayan Rahman. 

Berdasarkan investigasi dilapangan penyelewengan berkamuflase dengan menggunakan mobil tangki transportir penyalur BBM berwarna biru. 

"Dugaan para pelaku mafia minyak itu sering melakukan penjualan black market ke para pengusaha perikanan yang ada di gudang Gabion Belawan antara lain : Gudang PMS, Gudang Pekong, Gudang Janda, Gudang KUD, Gudang CAC, Gudang PMP, Gudang Abadi Jaya, Gudang Bengkel, Gudang Kelong, Gudang Mitra Laut, Gudang Kas, Gudang Karya Agung, Gudang PT Laut, Gudang Wira Sakti, Gudang SBU, Gudang Sarwo, Gudang Olo, Gudang Kelong dan Gudang Bincuan. Seharusnya setiap gudang menggunakan jenis BBM Tipe Industri karena sudah berbadan Usaha," ungkap Rahman Gafiqi kembali.

Seharusnya PT Pertamina Patra Niaga dan Aparat Penegak Hukum segera melakukan tindakan berupa sanksi administratif dan sanksi hukum terhadap pelaku penyelewengan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

"Karena sebagaimana Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas BumiPasal 55 Undang-Undang (UU) Cipta Kerja mengatur tentang ancaman pidana bagi pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah:

Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah perbuatan penyelewengan itu jelas sangat merugikan negara," tegas Rahman Gafiqi.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini