PENGAWAL.ID | BELAWAN - Kantor KSOP Utama Belawan dibawah Kementerian Perhubungan merupakan Unit Pelayanan Teknis yang fungsinya melaksanakan sertifikasi kelaiklautan kapal, Rabu (11/12/2024).
Dalam hal ini KSOP Utama Belawan melakukan pengawasan sertifikasi sebuah kapal baru secara terus menerus dan berkala dimulai dari perencanaan pembangunan kapal, pengesahan gambar rancang bangun kapal, penyaksian peletakan lunas kapal, pengawasan pembangunan kapal, peluncuran kapal, saat kapal beroperasi hingga kapal tidak digunakan lagi.
Kasi Rancang Bangun Status Hukum Kapal KSOP Utama Belawan Frans Rumeso Tambunan, SH menjelaskan kembali bahwa segala proses perizinan sudah sangat mudah dengan layanan online melalui website.
"Dalam melaksanakan fungsinya, kantor KSOP Utama Belawan melayani penerbitan e-Pas Kecil bagi kapal – kapal nelayan tradisional dengan ukuran dibawah GT 7 melalui web kementerian Perhubungan "https://paskecil-ditkapel.dephub.go.id/" dengan melengkapi persyaratan sbb : Surat Keterangan Tukang diketahui oleh Lurah, Surat Pernyataan Hak Milik atas Kapal diketahui oleh Lurah, KTP sebagai Identitas pemilik dan KTP Tukang (Pembangun Kapal) serta Surat Kuasa. Jika semua persyaratan dan kelengkapan berkas diteliti dan dinyatakan sesuai, maka kapal dapat diukur dan diterbitkan E-Pas kecilnya sebagai surat tanda kebangsaan kapal," katanya.
Staff ahli ukur kapal Acta dan Fadli juga menambahkan bahwa untuk pengurusan izin kapal diatas GT 7 juga sama mudahnya.
"Bagi Kapal tradisional yang berukuran diatas GT.7 dapat di terbitkan surat ukur dengan melengkapi persyaratan sbb : Surat Keterangan Tukang yang diketahui oleh Lurah dan Camat ditempat/lokasi kapal dibangun, Surat keterangan Hak Milik atas kapal yang diketahui oleh Lurah/Camat, KTP sebagai identitas Pemilik dan KTP Tukang Pembangun Kapal, serta melampirkan Nota Persetujuan Penggunaan Nama Kapal yang diperoleh dari portal "https://kapal.dephub.go.id/". Gambar Rancang Bangun yang telah disahkan oleh direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 54 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, Pelaksanaan Pengawasan Pembangunan dan Pengerjaan Kapal. Setelah semua dokumen persyaratan telah dipenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui website Kementerian Perhubungan "https://simkapel.dephub.go.id/". Jika persyaratan dinyatakan sudah sesuai, petugas akan melakukan pengecekan fisik kapal dan melakukan pengukuran langsung ke lapangan," ucap Acta menambahkan.
Dian Putri Mandasari, SH MH selaku salah satu pengacara di Kantor Bantuan Hukum 571 yang berafiliasi dengan DPC HNSI Kota Medan juga menyampaikan bahwa setiap kepengurusan perizinan haruslah sesuai aturan dan tertib administrasi yang telah ditetapkan. Sehingga ke depan nya tidak ada lagi indikasi manipulasi data dan pemalsuan dokumen terhadap kapal-kapal yang beroperasi.
"Pemalsuan dokumen dan surat-surat itu sangat jelas unsur pidana nya seperti yang tercantum dalam pasal 263 dan 264 KUHP. Pemalsuan dokumen adalah tindakan membuat atau mengubah suatu dokumen (seperti surat, sertifikat, atau tanda tangan) dengan tujuan menipu atau merugikan orang lain.Untuk menghindari terjadinya tindak pidana yang dimaksud maka sudah selayaknya masyarakat yang ingin kapalnya memiliki dokumen resmi haruslah mengikuti aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam pengurusan perizinan kapal. Untuk itu marilah kita sama-sama mengajarkan kepada masyarakat nelayan kita agar terus berkomitmen untuk tetap tertib administrasi," bebernya.
Ketua DPC HNSI Kota Medan Rahman Gafiqi, SH memberikan apresiasi terhadap kinerja KSOP Utama Belawan dalam hal pelayanan perizinan kapal nelayan saat Coffe Break di Kantor KSOP Utama Belawan, Selasa (10/12/2024).
"Negara sudah memudahkan nelayan dalam hal penerbitan perizinan, jadi nggak usah macam-macam lagi lah kita!. Ikuti saja setiap aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Dan kami juga mengajak Lurah dan Camat agar dapat mendorong dan mempermudah proses pengurusan dokumen masyarakat nelayan kita" tutur Rahman.
Lebih lanjut, Rahman mengatakan kantor KSOP Utama Belawan telah bekerja secara profesional dengan melakukan pelayan secara online guna memastikan bahwa status hukum kapal-kapal tradisional telah sesuai peraturan, hal ini untuk menghindari pemalsuan, duplikasi dokumen kapal dan sengketa kepemilikan kapal dikemudian hari dan Juga dapat berdampak kepada Jumlah Kapal yang beroperasi di Indonesia.
"Terima kasih kami ucapkan kepada KSOP Utama Belawan yang telah banyak memfasilitasi dalam hal mempermudah urusan perizinan nelayan, salah satu nya seperti gerai e-pas kecil yang kemarin telah sama-sama kita laksanakan," jelas Rahman Gafiqi, SH.(chan)