PENGAWAL.ID | BELAWAN - Sales penggelapan uang PT Agra Garlica Lestari (AGL) bernama Fauzi (38) segera diburon Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, Jumat (20/12/2024)
PT AGL melalui Lamris Sitanggang telah melaporkan Fauzi dengan nomor LP/684/XI/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut di Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan bulan kemarin, Sabtu (16/11)
“Iya Bang! Info dari Polres Pelabuhan Belawan laporan ditindaklanjuti, dan alamat pelaku sudah didata” beber Lamris kepada wartawan.
Diketahui beberapa saksi telah hadir dan diambil keterangannya oleh juper Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Sebelumnya Fauzi dipercaya sebagai sales untuk memasukkan nuget PT AGL ke beberapa toko di kawasan Kota Medan.
Di awal bulan Oktober Fauzi disuruh Supervisor PT AGL untuk menagih beberapa toko yang telah jatuh tempo, namun saja hingga 19 Oktober 2024 informasi belum bisa didapatkan.
Karena dianggap terlalu lama dan setoran belum juga diterima maka pihak perusahaan PT AGL mengunjungi pihak toko yang telah dimasukkan nuget.
Alangkah terkejutnya PT AGL ternyata pihak toko telah membayarnya kepada sales Fauzi.
Kapolres Pelabuhan Belawan mejawab konfirmasi awak media terkait pelaku penggelapan uang PT AGL.
"Kami chek," jawab Kapolres.(chan)