Ratusan warga berikrar akan melakukan perlawanan kepada mafia tanah |
"Herman & Edimson Nababan membawa nama warga Lingkungan 16,17 dan 20 di Forum Masyarakat Bersatu untuk menjual tanah kepada mafia tanah," teriak bermarga Marbun, Minggu (12/1/2025)
Padahal sambung Marbun seluruh warga tak merasa menguasakan kepada Herman & Edimson Nababan untuk menjual tanah di Lingkungan 16,17 dan 20 Kelurahan Tanjung Mulia.
"Ini sangat keji. Jangan jadi penghianat. Mereka harus membatalkan pernyataan itu, sehingga warga tak resah dan mengejar-ngejarnya," jelas Marbun kembali.
Informasinya plank eksekusi PN Medan telah dipacakkan di Jalan Alumunium namun empat putusan diduga keras fiktif.
"Hanya putusan No: 269/PDT.G/2011/PN Medan yang ada isinya empat diduga bodong," sebutnya.
Dalam putusan No:269/PDT.G/2011/PN Medan itu penggugat Drs Fachruddin Parinduri sementara tergugat 1.Khairuddin, 2.Hajjah Chadijah, 3.Jumiah, 4.Sofyan, 5.Suwandi, 6.Darmansyah, 7.Darwati, 8.Darwinsyah, 9.Heri Anshari, dan 10.Asriadi.
"Dari 5 surat putusan PN Medan empat putusan tak jelas," beber Marbun.
Lain halnya menurut Pak Jemirin warga Jalan Alumunium. Dirinya lahir dan tinggal di Lingkungan 17 selama 66 tahun bersama keluarganya.
"Kakek saya sebelum Kemerdekaan Indonesia telah beladang disini. Jadi aneh! koq baru sekarang ada orang mencari tanahnya, setelah 100 tahun ditinggalkan," ungkap Jemirin kepada wartawan.
Gawatnya lagi isu miring berkembang di kawasan Tanjung Mulia, keluarga besar mantan pejabat Kota Medan bermarga Nasution dicatut dalam persoalan bakal digusurnya warga.
Sayangnya Herman & Edimson Nababan tak hadir di pendopo Al-Ikhlas Tanjung Mulia saat warga Lingkungan 16,17 dan 20 meminta klarifikasi pernyataan mereka.(red)