Kasus Video Porno Mahasiswi, Jaksa Abaikan Penetapan Hakim di Mahkamah Syariyah Bireuen

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | BIREUEN  ACEH  -  Tidak adanya Sela Amanda Putri di Lapas Kelas II/B Bireuen Aceh telah mencederai rasa keadilan, Kamis (23/1/2025). 

Diduga ada permainan dan tak koperaktifannya Jaksa  Penuntut  Umum Leni Fuzi Lestari SH dalam  mengemban amanah Hakim di Mahkamah Syariyah Bireuen Aceh  ketentuan NO.5/JN/2025/MS Bireun atas terdakwa  Sela Amanda Putri , untuk ditahan kembali selepas Persidangan bedasarkan  Penetapan No.13/JN- HAN /2025/MS. Bireuen 22 Januari 2025 .

Disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor tidak mengindahkan perintah Hakim di karenakan terdakwa Sela Amanda tidak berada di Lapas , sejak selesai sidang hingga saat ini (23/1). 

Amatan media tampak Jaksa Penuntut Umum membawa  terdakwa kasus video porno  yang diperankan Sela dengan salah seorang direktur perusahaan terkenal di Kota Bireuen, dengan menaiki mobil berwarna kuning.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait tidak adanya Sela di Lapas Kelas II/B Bireuen. 

Kejadian ini membuat pihak keluarga Penuntut bersama Kuasa Hukumnya merasa kecewa  dan akan melaporkan  ke Pihak Hakim Pengadilan  agar dapat menjadi  pertimbangan tuntutan lebih kepada terdakwa Sela dan Jaksa Leni  Fuji SH  terkait. tidak patuh oleh Perintah Hakim. 

Kuasa Hukum Keluarga Penuntut  Hj. Tri Atnuary  SH Mhum menjelaskan tidak patuhnya Jaksa menunjukkan bukti nyata kalau hukum itu bisa diperjualbelikan sehingga mencederai orang yang lemah. 

"Ketidakpatuhan Jaksa dari Sela Amanda Putri membuat keluarga kecewa bahkan dengan tidak adanya sela di dalam Lapas, menjadi atensi agar tuntutan lebih dari Hakim di Mahkamah Syariyah  Bireuen," jelasnya.(red) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini