PENGAWAL.ID | BIREUEN ACEH - Tidak adanya Sela Amanda Putri di Lapas Kelas II/B Bireuen Aceh telah mencederai rasa keadilan, Kamis (23/1/2025).
Diduga ada permainan dan tak koperaktifannya Jaksa Penuntut Umum Leni Fuzi Lestari SH dalam mengemban amanah Hakim di Mahkamah Syariyah Bireuen Aceh ketentuan NO.5/JN/2025/MS Bireun atas terdakwa Sela Amanda Putri , untuk ditahan kembali selepas Persidangan bedasarkan Penetapan No.13/JN- HAN /2025/MS. Bireuen 22 Januari 2025 .
Disebut-sebut Jaksa Penuntut Umum selaku eksekutor tidak mengindahkan perintah Hakim di karenakan terdakwa Sela Amanda tidak berada di Lapas , sejak selesai sidang hingga saat ini (23/1).
Amatan media tampak Jaksa Penuntut Umum membawa terdakwa kasus video porno yang diperankan Sela dengan salah seorang direktur perusahaan terkenal di Kota Bireuen, dengan menaiki mobil berwarna kuning.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas terkait tidak adanya Sela di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Kejadian ini membuat pihak keluarga Penuntut bersama Kuasa Hukumnya merasa kecewa dan akan melaporkan ke Pihak Hakim Pengadilan agar dapat menjadi pertimbangan tuntutan lebih kepada terdakwa Sela dan Jaksa Leni Fuji SH terkait. tidak patuh oleh Perintah Hakim.
Kuasa Hukum Keluarga Penuntut Hj. Tri Atnuary SH Mhum menjelaskan tidak patuhnya Jaksa menunjukkan bukti nyata kalau hukum itu bisa diperjualbelikan sehingga mencederai orang yang lemah.
"Ketidakpatuhan Jaksa dari Sela Amanda Putri membuat keluarga kecewa bahkan dengan tidak adanya sela di dalam Lapas, menjadi atensi agar tuntutan lebih dari Hakim di Mahkamah Syariyah Bireuen," jelasnya.(red)