Unit Intel Kodim 0209/Labuhanbatu Bekuk 4 Orang Pengedar dan Pemakai Narkoba

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar

PENGAWAL | LABUHANBATU - Apresiasi setingginya patut disematkan kepada Kodim 0209/LB atas komitmennya dalam hal pemberantasan Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu yakni di buktikannya melalui Tim Unit Intel Kodim 0209/LB, berhasil mengungkap kasus melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan kepada 4 (empat) pelaku dugaan terkait penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berlokasi di Perkebunan kelapa sawit Jalan Adam Malik By Pass Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan (Senin, 20/01/2024).

Dalam konferensi pers yang di gelar pada Senin, 20 Januari 2024 sekira pukul 19.30 Wib, bertempat di Makodim 0209/LB Jalan Pramuka Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, hal tersebut Dandim 0209/LB Letkol Yudy Ardiyan Saputro, S.IP memaparkan press realese ataupun siaran pers kepada rekan-rekan awak media, bahwa penggerebekan dan penangkapan itu bermula adanya pengaduan dari masyarakat terhadap kegiatan dengan maraknya Narkoba terutama disekitaran wilayah Labuhanbatu di Kota Rantauprapat.

“Setelah mendapatkan pengaduan tersebut kami berkomunikasi dengan pihak Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba Labuhanbatu, kemudian kami bersama-sama melaksanakan kegiatan aksi tersebut, bisa kami sampaikan aksi tersebut tidak hanya dilakukan pihak TNI saja tetapi bersama dengan Polri dan juga masyarakat di wilayah tersebut,” papar Dandim 0209/LB (Senin, 20/01/2024).

Masih dalam paparan press realesnya Letkol Yudy Ardiyan Saputro, S.IP mengungkapkan, "hasil dari kegiatan penggerebekan ataupun penangkapan yang di lakukan sekira pukul 16.00 wib sampai pukul 16.30 Wib. Bisa di lihat oleh kawan-kawan media di depan (di meja terpampang barang bukti-Red) telah ditemukan berupa barang bukti 8 bungkus paket sabu dan beberapa bungkus klip yang memang sudah di sediakan untuk paket sabu-sabu, kemudian ditemukan juga ada uang hasil dari transaksi penjualan Narkoba tersebut,” ungkap Letkol Yudy Ardiyan Saputro, S.IP.

Lebih lanjut Dandim 0209/LB menyebutkan, “selain barang bukti yang kami dapatkan kami juga mengamankan 4 (empat) tersangka yang di mana nanti setelah ini keempat tersangka tersebut akan dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut, yang akan kami serahkan dari pihak Kodim 02/9/Labuhanbatu kepada rekan-rekan kami Pihak Polres Labuhanbatu khususnya ke Satnarkoba Polres Labuhanbatu,” terang orang nomor satu di Makodim 0209/LB.

“Tentunya kami TNI-Polri memiliki komitmen untuk memberantas Narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Labuhanbatu, bersama-sama dengan seluruh elemen dan lapisan masyarakat, kalau kita seluruhnya kompak, tentunya kita bisa memberantas narkoba yang memang bisa merusak anak-anak kita atau generasi anak kita kedepannya,” harap Dandim 0209/LB.

Sementara itu informasi tambahan yang berhasil dihimpun awak media ini, terkait hasil dari pelaksanaan penggerebekan dan penangkapan kepada keempat pelaku, Tim Unit Intel Kodim 0209/LB dibantu Personel Satnarkoba Polres Labuhanbatu kemudian melakukan penghancuran dan pembakaran terhadap Barak Narkoba yang berada di Pergudangan Sapu Lidi Jalan Adam Malik By Pass, Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Berikut rincian lengkap terduga para pelaku yang berhasil diamankan oleh Tim Unit Intel Kodim 0209/LB, MI Umur 35 Tahun Pekerjaan Kuli Bangunan Alamat Gang Jihan Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, SWN Umur 50 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jalan Juang 45 Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu, EW Umur 20 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Gang Amalia Jalan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, BHI Umur 32 Tahun Pekerjaan Wiraswasta Alamat Jalan Juang 45 Kelurahan Lobusona Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian rincian barang bukti yang juga berhasil diamankan yaitu, 8 bungkus plastik klip sedang di duga berisi sabu, 12 buah bong, 5 buah timbangan, 22 buah Mancis, 11 bungkus plastik klip kosong, uang tunai Rp 4.851.000,-, 1 buah HP warna hitam, 1 buah dompet, 2 buah kaca pirex, 14 buah scop/modifikasi (alat sendok sabu), 1 kotak kartu Domino, 1 kotak kosong Rokok Dji Sam Soe, 1 buah Gunting, 2 buah Carger HP, 1 buah senter. (Pendim0209)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini