![]() |
Pengumuman 'Program Sagu Hati' di lingkungan perusahaan |
Ironisnya pengumuman 'Program Sagu Hati' dikeluarkan pihak management PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries, pasca pemutusan hubungan kerja (PHK) beberapa pekerja yang hingga saat ini masih menjadi persoalan dan belum menemukan kepastian soal pesangon.
Adapun ringkasan dari 'Program Sagu Hati' yang diumumkan oleh PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries bertujuan agar para pekerja yang dinilai tidak produktivitas melakukan pengunduran diri.
Berikut ringkasan 'Program Sagu Hati' yang ditawarkan kepada pekerja:
1. Tujuan Program:
Meningkatkan efektivitas kerja dengan melakukan penyegaran dan peremajaan tenaga kerja.
Memberikan kesempatan kepada pekerja dengan produktivitas menurun untuk mengundurkan diri dengan kompensasi.
2. Penilaian Produktivitas:
Dilakukan oleh atasan masing-masing bagian.
3. Kompensasi untuk Pekerja yang Mengundurkan Diri:
• Masa kerja 15-17 tahun: 8 kali upah bulanan
• Masa kerja 18-20 tahun: 9 kali upah bulanan
• Masa kerja 21-23 tahun: 10 kali upah bulanan
• Masa kerja 24-29 tahun: 11 kali upah bulanan
• Masa kerja 30 tahun ke atas: 12 kali upah bulanan
4. Prosedur Pengajuan:
Pengunduran diri dilakukan melalui bagian Personalia.
Perusahaan berhak menyetujui atau menolak pengajuan jika tidak memenuhi syarat.
5. Durasi Program:
Program berlaku dari 2 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.
6. Hak Perusahaan:
Perusahaan dapat menghentikan atau melanjutkan program ini sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan.
Menyikapi persoalan tersebut Pengurus DPD Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSP RTMM SPSI), Rivai ketika dikonfirmasi awak media, Jumat (15/3/2025), melalui pesan singkat WhatsApp menganjurkan untuk menanyakan ke pihak perusahaan.
"Komfirmasi ke perusahaan aja Bang krn itu domainnya perusahaan," balas Rivai menegaskan.
Sementara itu, terpisah pihak Management PT Medan Tropical Canning & Frozen Industries, yang coba dikonfirmasi terkait pengumuman 'Program Sagu Hati' belum bersedia ditemui.
Menurut salah seorang pengawas pengamanan dilingkungan perusahaan menyebutkan konfirmasi ke pihak management hanya bisa dilakukan dengan cara tertulis atau surat.
"Kalau mau konfirmasi ke management hanya bisa dilakukan melalui surat bang, begitu peraturannya," jelasnya. (ril/tim)