DPD LSM Penjara Sumut Minta Gugurkan Dedy Susanto Dari Pencalonan Kepling 2 Mabar Hilir

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Persolaan pencalonan Dedy Susanto menjadi Kepling 2, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli menuai kecaman keras dari DPD LSM Penjara Sumut. 

"DPD LSM Penjara Sumut meminta pihak Kecamatan Medan Deli agar menggugurkan Dedy Susanto dari pencalonan Kepling 2 Kelurahan Mabar Hilir," tegas Ketua DPD LSM Penjara Sumut Hj Tri Atnuari SH, Minggu (16/3/2025) 

Diketahui selama kepemimpinannya Kepling 2 Dedy Susanto dianggap tak berbuat banyak. Mulai dari kegiatan gotong royong di lingkungan, situasi Kamtibmas dan permasalahan warga.

"Hingga kini pos Siskamling di Jalan Jangan 4, Lingkungan 2 masih terbengkalai," ucap Hj Tri. 

Belum lagi persoalan tawuran anak-anak di Jalan Mangaan 4 sehingga sangat meresahan warga, namun belum ada solusi. 

Bahkan Kepling Dedy diduga tak ada melaporkan peredaran narkoba di Jalan Mangaan 4 ke pihak Polres Pelabuhan Belawan yang mengancam para generasi muda dan orang tua di Kelurahan Mabar Hilir. 

Ironisnya Kepling Dedy lebih memfokuskan terkait penjualan tanah warga yang dianggap menguntungkan pribadinya. 

"Kita sangat bingung! Kalau ada warga mau jual tanah, tengah malam pun dipastikan si Dedy datang," tutur Hj Tri Atnuari SH kepada wartawan. 

Diurut persoalan Kepling Dedy sedari awal sangat banyak. Diduga membuat surat palsu dilingkungan 3 Mabar Hilir. Gawatnya lagi Kepling Dedy diduga keras terhubung dengan jaringan mafia tanah. 

"Salah satunya persoalan surat dasar surat tanah almarhum Suparman yang diduga direkayasa. Karena banyak surat tanah yang tumpang tindih, saat ini kami akan melaporkan kasus Kepling Dedy ke Polres Pelabuhan Belawan," beber Hj Tri. 

Kalau saja Dedy Susanto tetap dipertahankan pihak Kelurahan Mabar Hilir dan Kecamatan Medan Deli untuk menjadi Kepling 2, DPD LSM Penjara Sumut akan melakukan demo besar-besaran. 

"DPD LSM Penjara Sumut bukan mengancam namun bisa dilihat nantinya," ungkap Hj Tri.(chan) 










Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini