PENGAWAL.ID | MEDAN - Kelakuan nyeleneh diperlihatkan oleh oknum Kepling 2, Kelurahan Mabar Hilir DED. Diduga keras DED mengoplos kertas materai tahun 1977 menjadi surat tanah di Jalan Mangaan IV Rahayu Timur, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Rabu (12/3/2025).
Ceritanya, seorang warga Herawati (51) hendak mengurus surat tanah menjadi SK Camat. Namun saat bertemu, DED menyatakan kalau surat tak bisa diurus karena tak mempunyai surat dasar (alas hak).
Disaat itu juga Kepling DED merubah perkataannya kalau surat dapat dibuat dengan syarat Herawati harus menyediakan kertas segel tahun 1977 yang bisa dicari di kawasan lapangan Merdeka Medan.
Karena ingin surat tanah terbit, lantas permintaan Kepling DED dipenuhi Herawati. Kertas segel tahun 1977 dibawa 2 lembar.
Diketahui lokasi yang ditempati Herawati surat dasarnya adalah atas nama Suparman dengan luas 9 meter dan panjang ke belakang 27 meter.
Lebih kurang 10 hari surat dasar tanah yang ditempati Herawati diberikan Kepling DED, namun melihat bentuk surat tanah itu Herawati curiga.
Dengan hati yang kalut lantas Herawati mempertanyakan keabsahan surat tanah ke kantor Camat Medan Deli namun diarahkan ke Kelurahan Mabar Hilir.
Menurut suami Herawati, Marianto surat tanah yang diberikan Kepling DED terlihat dipenuhi dengan rekayasa.
Infonya Kepling DED telah memanggil Herawati pada Senin (24/2) ke kantor Lurah Mabar Hilir untuk memediasi surat tanah.
Konfirmasi terhadap Kepling DED terkait surat tanah yang diterbitkannya, surat yang diberikan kepada Herawati tak ada kaitan dengan dirinya karena tak ada tertera namanya.
"Surat itu bukan produk saya. Dan keluarga mereka telah saya dimediasi di kantor Lurah Mabar Hilir," jelas Kepling DED.(chan)