Jauh Dari Slogan POLRI PRESISI, Kasus Penggelapan Uang PT AGL 4 Bulan Berjalan

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID l MEDAN - Slogan POLRI PRESISI yang tersohor era Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo", hanya menjadi pajangan di Mako Polres Pelabuhan Belawan, Rabu (5/3/2025).

Betapa tidak kasus penggelapan uang PT Agra Garlica Lestari (AGL) hampir mencapai 4 bulan yang ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan belum ada titik terangnya.

Sebelumnya PT AGL melalui Lamris Sitanggang telah melaporkan Fauzi dengan nomor LP/684/XI/2024/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut di Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan 4 bulan lalu, Sabtu (16/11/2024)

Penggiat Sosial Charlie  berharap agar setiap anggota Polri mampu melaksanakan tugasnya secara cepat dan tepat, responsif, humanis, transparan, bertanggung jawab, serta berkeadilan. 

"Tugas Kepolisian itu sangat mulia namun harus dijalankan dengan benar. Kalau memang polisi tidak sanggup menjalankan tupoksinya, lebih baik mundur saja. Karena masih banyak polisi yang berdedikasi tinggi," harap Charlie. 

Lebih lanjut kata Charlie, pihak Polres Pelabuhan Belawan seharusnya dengan slogan POLRI PRESISI dapat menunjukkan kinerja yang dapat meningkatkan kepercayaan terhadap publik.

"Polisi telah dilengkapi dengan berbagai kemampuan mumpuni sehingga tak mungkin kasus yang dianggap kecil dikerjakan terlalu lama," beber Charlie kembali.

Bahkan akronim Prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan terbilang hanya merupakan life service karena dianggap tak mampu memberikan rasa aman terhadap masyarakat.

"Pak Kapoldasu...! Tolong pimpinan Polres Pelabuhan Belawan direvisi kembali sehingga bisa menimbulkan angin segar bagi para pencari keadilan?," ucap Pimpinan Perusahaan Media tersebut.

Sebelumya pihak Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, Jumat (20/12/24) bakal memburon sales penggelapan uang PT AGL bernama Fauzi (38).

Informasinya Fauzi dipercaya sebagai sales untuk memasukkan nuget PT AGL ke beberapa toko di kawasan Kota Medan.

Di awal bulan Oktober Fauzi disuruh Supervisor PT AGL untuk menagih beberapa toko yang telah jatuh tempo, namun saja hingga 19 Oktober 2024 informasi belum bisa didapatkan.

Karena dianggap terlalu lama dan setoran belum juga diterima maka pihak perusahaan PT AGL mengunjungi pihak toko yang telah dimasukkan nuget. Alangkah terkejutnya PT AGL ternyata pihak toko telah membayarnya kepada sales Fauzi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan telah memanggil para saksi dan perkara telah naik ke penyidikan. 

"Sedang berproses. Saksi-saksi sudah dipanggil dan sekarang perkaranya naik proses sidik," jelas Kapolres melalui selulernya kepada wartawan.(chan) 

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini