PENGAWAL | MEDAN - Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara bersama Kuasa Hukumnya Dedi Suheri melaporkan beberapa akun media sosial Instagram dan oknum pengacara berinisial, FS ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah secara elektronik, Minggu (30/03/2025).
"Hari ini kedatangan kita ke Polda Sumut untuk membuat laporan berita hoaks dan fitnah yang disebar di media sosial Instagram yang mengakibatkan keributan sampai adanya aksi beberapa orang datang ke rumah klien kami mengganggu kenyamanan rumah tangganya. Keluarganya merasa terganggu, terintimidasi dengan berita-berita tersebut," ujar Dedi Suheri kepada wartawan di SPKT Polda Sumut.
Dedi juga menambahkan bahwa ia menyayangkan adanya pernyataan di dalam video tersebut, di mana seorang oknum pengacara menuding kliennya melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp27 miliar.
"Seharusnya dia bertindak sesuai tugas dan fungsinya sebagai pengacara. Harusnya, setelah somasi dan lainnya, silakan dia melakukan upaya hukum, jangan dia meneror dan mendatangi rumah seseorang dengan datang mengintimidasi, menakut-nakuti dengan membuat di media sosial. Ini sangat bertentangan dengan kode etik pengacara. Ke depannya kita akan melaporkan juga ke dewan kehormatannya," tambahnya.
Dedi menjelaskan, dalam narasi di media sosial Instagram tersebut menyebutkan kliennya diduga melakukan penipuan dan penggelapan yang belum tentu kebenarannya, tanpa adanya hak jawab ataupun pemberitaan yang berimbang dari sumbernya.
"Kita harap Polda sumut untuk segera memproses ini agar tidak ada kebiasaan seperti ini lagi. Jangan membuat berita hanya membuat keributan sehingga mengganggu kenyamanan dari klien kami," terangnya.
Ia juga menjelaskan bahwa oknum pengacara FS tersebut diketahui telah beberapa kali melakukan teror dengan telepon ataupun langsung mendatangi rumah kliennya.
"Info yang kita dapatkan dari klien kita, oknum pengacara berinisial FS ini sering datang, sering meneror melalui telepon bahkan semua orang di teror seolah-olah klien kita ini telah melakukan kejahatan. Silakan buktikan kejahatannya. Makanya laporan kita termasuk melaporkan oknum pengacara ini. Kita harap ini diusut tuntas sampai siapa sebenarnya pihak yang menyebarkan berita ini sehingga mengakibatkan keributan dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas Dedi didampingi rekannya, Asril Siregar.
Diberitakan sebelumnya, viral di media sosial instagram video yang menuding Ketua Karang Taruna Kota Medan Yopie Batubara melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp27 miliar. Terlihat dalam video, seorang oknum pengacara bersama beberapa orang menggeruduk rumah pelapor. (sus)