Viral! STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita, Korlantas Polri Bilang Itu Tidak Benar

Editor: Dyan Putra author photo
Bagikan:
Komentar

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso
PENGAWAL.ID | JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan informasi terkait STNK mati dua tahun kendaraan bakal disita itu tidak benar.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso, memastikan tidak ada perubahan pada aturan tilang yang berlaku saat ini.

"Info yang beredar adalah tidak benar," ujar Brigjen Slamet saat dikonfirmasi, Senin (17/3/2025) menyikapi isu adanya aturan tilang yang menyita kendaraan.

Brigjen Slamet menyampaikan STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, pengendara tetap ditilang, tapi kendaraan tidak disita.

"Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," tuturnya.

Dia juga menerangkan jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

Begitu juga halnya pengendara yang terekam kamera tilang elektronik atau ETLE, kata Brigjen Slamet, tidak akan langsung ditilang. Pengendara akan dikirimi surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi.

"Data kendaraan akan diblokir sementara jika pemilik tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam waktu yang ditentukan. Sedangkan untuk blokir akan dibuka kembali setelah konfirmasi atau pembayaran denda dilakukan," jelasnya.

"Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tambah Brigjen Slamet.

Sebelumnya, beredar di media sosial (medsos), Isu viral itu menyebutkan aturan tilang 2025 bisa menyita kendaraan jika STNK mati dua tahun. Dinarasikan bahwa aturan tersebut berlaku pada April 2025. (ril/son)

Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini