Kantor Pengacara TRIFA: Bullying Lewat Medsos Bisa Terkena Pasal Berlapis

Editor: Tim Redaksi author photo
Bagikan:
Komentar


PENGAWAL.ID | MEDAN - Bullying (perundungan) lewat media sosial (medsos) dapat dikenakan pasal berlapis. Hukuman penjara dapat lebih dari 4 tahun lamanya. 

"Berhati-hati karena Bullying dengan menggunakan medsos dapat dikenakan pasal berlapis. Hukumannya 4 tahun lebih," jelas Pengacara Tri SH MHum, Jumat (25/4/2025). 

Bullying atau perundungan merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Karena tindakan Bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

"Pelaku dihukum sesuai dengan dampak yang diderita dari korban. Kalau di medsos pastinya pencemaran nama baik," ucap Penasehat Hukum Bunda Tri. 

Terpisah Pasal 310 KUHP Pasal 311 KUHP tentang perundungan di tempat umum sehingga memalukan harkat martabat seseorang. 

"Bullying pakai medsos dikenakan Pasal 27 ITE ayat 3 ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucap Tri SH MHum. 

Seperti yang terjadi terhadap Ci (40) seorang ibu rumah tangga berdomisili di kawasan Kecamatan Medan Deli. Kejadiannya melalui akun Facebook Ci dikirim berbagai foto dirinya oleh seorang pria bernama Ramadan. Foto Ci ditulis berbagai komentar aneh bahkan berbau seronok yang menjurus ke pornografi. 

Bukan itu saja, pengiriman foto dan gambar bergerak pernah diterima Ci sehingga dirinya merasa terganggu secara psikologi. Dalam hal ini Ci terus mendapat cemoohan dari teman serta nitizen. 

Bahkan Ci juga selalu mendapat teror serta ancaman dari Ramadan melalui Facebook dan telepon seluler. 

Melalui chatingan Ci mengeluh kalau dirinya lelah dan sangat terganggu dengan perlakuan Ramadan. Atasan tempat dirinya bekerja memberi peringatan akibat foto Ci menyebar di medsos.(chan) 



Baca Juga
Bagikan:
Pengawal.id:
Berita Terkini
Komentar

Terkini