PENGAWAL.ID | MEDAN — Polemik pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) 2 di Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, memanas. Dugaan praktik kongkalikong antara petinggi kelurahan dan pejabat kecamatan mencuat, lantaran petahana Kepling disebut tetap dipertahankan meski proses seleksi dinilai sarat kejanggalan.
Sejumlah warga menilai proses seleksi Kepling hanya formalitas belaka. Salah satu peserta seleksi, Aam, mengaku tidak pernah mendapat informasi terkait hasil ujian dan siapa yang ditetapkan sebagai Kepling 2.
"Saya tak tahu siapa yang lulus, tahu-tahu besoknya sudah ada pelantikan Kepling. Ini jelas tak benar," ujar Aam kepada wartawan, Kamis (17/4/2025).
Masalah tak berhenti di situ. Informasi terbaru menyebut, Kepling petahana atas nama Dedy diketahui masih bekerja di PT Kencana Gemilang, sebuah perusahaan swasta di kawasan pergudangan SBU Kelurahan Mabar Hilir. Padahal, aturan jelas melarang Kepling merangkap sebagai pegawai di perusahaan swasta.
Dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian Kepala Lingkungan, disebutkan bahwa Kepling tidak boleh berstatus sebagai ASN, honorer, tenaga harian, karyawan BUMN/BUMD, maupun pegawai di badan usaha milik swasta.
Pengamat kebijakan publik Nurdiansyah menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius. Ia bahkan menduga ada permainan di balik bertahannya Kepling Dedy di jabatan tersebut.
"Saya menduga keras ada Kepling yang nakal, bersekongkol dengan lurah dan camat. Akhirnya dia terus dipertahankan karena dianggap bisa kasih kontribusi tertentu," kata Nurdiansyah.
Terkait dugaan rangkap pekerjaan Kepling Dedy, Nurdiansyah menegaskan hal itu jelas melanggar Perwal yang berlaku.
"Sudah jelas dilarang Kepling bekerja di perusahaan swasta. Kalau tetap nyambi begitu, tentu kinerjanya di lingkungan masyarakat bakal tak maksimal," tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Lurah Mabar Hilir, Bayu, belum memberikan respons saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.(chan)