PENGAWAL | TANJUNG MULIA - Seorang warga yang berusaha di Rusunawa Kayu Putih harus dilarikan ke RS Sufina Aziz, Senin, 21 April 2025, usai mendengar kabar kenaikan sewa yang fantastis.
Korban adalah Ani Faridah (70), salah satu penyewa lapak usaha di Rusunawa Kayu Putih, Tanjung Mulia. Tarif sewa yang sebelumnya Rp660.000 per bulan untuk ukuran 6x4 meter kini melonjak menjadi Rp3,6 juta per bulan. Sejak mendengar kabar itu, semangat Ani menurun drastis.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh sang suami, Muktar Gultom, saat ditemui wartawan di RS Sufina Aziz pada Senin malam.
"Sejak tahu harga sewa naik, dia langsung sedih. Terbayang beratnya hidup ke depan. Satu-satunya harapan makan kami dari usaha air isi ulang itu," ujar Muktar dengan suara lirih.
Muktar menjelaskan bahwa selama ini mereka hanya menggantungkan hidup dari usaha depot air isi ulang yang pelanggan utamanya adalah warga Rusunawa. Bahkan, menurutnya, usaha tersebut sudah terbagi dua dengan pelaku usaha lain yang juga menjual produk serupa.
"Kalau dibilang untung, ya hanya cukup untuk makan sehari-hari. Itu pun dikelola kakak kita ini. Saya sendiri beternak ayam di belakang rusun," imbuhnya.
Muktar menambahkan bahwa sejak diumumkannya kenaikan tarif, Ani menjadi sering melamun dan enggan makan. Kondisi fisiknya pun menurun, hingga akhirnya mengalami demam tinggi dan berteriak-teriak seperti melihat sesuatu yang menakutkan.
"Kebetulan anak kami yang paling kecil mampir ke rumah. Lalu kami bawa ke RS ini (Sufina Aziz)," ujarnya.
Bantahan Pemko Medan Dinilai Aneh
Sementara itu, Pemko Medan melalui siaran pers membantah bahwa kenaikan tarif lapak mencapai Rp3,6 juta. Namun, dalam pernyataan lanjutan, pihak Pemko mengakui bahwa tarif sebesar itu memang berlaku untuk lapak berukuran 6x4 meter.
Muktar menanggapi bantahan tersebut dengan tegas. Ia mengaku sejak awal sudah menyampaikan kepada wartawan bahwa tarif Rp3,6 juta hanya berlaku untuk ukuran tertentu, bukan semua ukuran lapak.
"Kami bukan orang bodoh yang tidak bisa menghitung. Kami tahu harga lama Rp27 ribu per meter, sekarang jadi Rp150 ribu. Itu yang kami pertanyakan, kenapa kenaikannya begitu tinggi, sangat mencekik," tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa warga tidak keberatan dengan kenaikan tarif sewa hunian yang hanya naik sekitar Rp100 ribu. Namun, kenaikan tarif lapak usaha dinilai sangat tidak manusiawi.
"Setahun jadi Rp43.200.000, ini setara harga ruko mewah. Kalau dibandingkan dengan kios di pinggir jalan, di sini bisa dua kali lipat. Di luar sana, masih ada yang Rp15 juta–Rp20 juta per tahun," keluh Muktar.
Kenaikan Sesuai Regulasi
Sebelumnya, telah diberitakan bahwa tarif sewa Rusunawa di Medan—khususnya di Kayu Putih, Tanjung Mulia, dan Sei Mati Medan Labuhan—mengalami kenaikan.
Kepala Rusunawa Kayu Putih, Sulong Harahap, SH, menjelaskan bahwa kenaikan tarif sudah melalui proses pembahasan dan pengesahan oleh DPRD Medan.
"Kenaikan ini sudah dibahas dan disahkan DPRD Medan. Kami hanya menjalankan aturan sesuai Perda dan Perwal yang berlaku," ujar Sulong.
Dalam surat edaran kepada warga, disebutkan bahwa kenaikan tarif mengacu pada Surat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan Nomor: 900.1.13.1/4557 tentang penyesuaian tarif sewa.
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Wali Kota Medan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah.
Meski dalam surat edaran tidak disebutkan secara eksplisit, warga mendapati bahwa tarif hunian naik Rp108.000 per bulan, sedangkan tarif kios atau ruang usaha melonjak menjadi Rp150.000 per meter persegi per bulan dari sebelumnya sekitar Rp27 ribu. (sus)