PENGAWAL | RANTAUPRAPAT - Kolaborasi Unit Intel Kodim 0209 LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang pria pengedar narkoba di Lingkungan Bina Insan Sigambal, Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu pada Rabu (16/04) sekira pukul 10.00 WIB.
Penangkapan terhadap pelaku merupakan tindak lanjut dari naiknya spanduk aksi protes warga pada Sabtu lalu. Adapun tersangka yakni berinisial AH alias Andi Harianto (25 Th) merupakan warga Kampung Sawah Sigambal
Dan Unit Intel Kodim 0209/LB Lettu Inf Mahyudin Siregar SH kepada wartawan mengatakan, dengan adanya informasi tersebut dan setelah berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi.
“Saat penindakan sekira pukul 10.00 WIB tim gabungan mengamankan pria beserta barang bukti narkotika jenis sabu di pondok dalam perkebunan sawit di Lingkungan Bina Insan Sigambal berinisial AH alias Andi Harianto” jelasnya, pada Rabu (16/04).
Kemudian, sambung Dan Unit Intel Kodim 0209/LB, saat dilakukan interogasi singkat oleh petugas di lokasi, bahwa pelaku mengaku dirinya adalah pengedar narkoba yang sedang menunggu pembeli.
“Pelaku mengaku telah mengedarkan sabu selama kurang lebih empat bulan dan barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria yang berinisial UK. Tersangka juga merupakan residivis yang baru menjalani hukuman tahun 2022,” terangnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip ukuran sedang diduga berisi narkotika jenis sabu 2.00 gram brutto, uang tunai 480.000, 1 buah Handphone merk Oppo, dua buah alat hisap/bong,1 buah timbangan digital, 2 bungkus Plastik Klip bening dan dua buah mancis
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang buktinya telah diserahkan ke pihak kepolisian Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut. (Pendim0209)